Konsep pendidikan PAUD

Pendidikan anak usia dini (PAUD) terpadu memiliki konsep memadukan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal (kelompok bermain, tempat penitipan anak/TPA dan satuan PAUD sejenis) dan jalur pendidikan formal (Taman Kanak-Kanak/TK) ke dalam satu kelembagaan. Namun keterpaduan ini bisa menyisakan masalah, terutama terkait dengan masalah pendidik. Hal ini disebabkan guru TK selama ini masuk dalam skema sertifikasi guru. Sedangkan pendidik kelompok bermain dan TPA belum masuk dalam skema sertifikasi guru.

Mengacu pada UU nomor 14 Tahun 2005 guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan kepada mereka inilah program sertifikasi guru diberlakukan, bukan belum pada guru pada PAUD satuan pendidikan nonformal (kelompok bermain/TPA).

Kenyataan di lapangan, pendidik PAUD jalur nonformal oleh anak-anak dan masyarakat juga dipanggil dengan sebutan guru. Demikian pula jika merujuk pada Permendiknas nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini, pendidik pada jalur pendidikan nonformal terdiri atas guru, guru pendamping dan pengasuh. Sebutan guru bagi pendidik PAUD yang memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi guru sebagaimana diatur dalam Permendiknas nomor 16 Tahun 2007. Sedangkan pendidik PAUD yang belum memenuhi kualifikasi disebut sebagai guru pendamping.

Sementara itu pembentukan lembaga PAUD terpadu merupakan upaya untuk meniadakan dikotomi antara PAUD jalur pendidikan formal dan PAUD pendidikan nonformal. Disamping itu, PAUD Terpadu dirilis pemerintah guna meningkatkan angka partisipasi dari 56 persen pada saat ini menjadi 75 persen pada 2015. Upaya yang dilakukan bekerjasama dengan pemerintah daerah, ormas perempuan hingga pemilik taman kanak-kanak (TK). Saat ini lembaga PAUD terpadu sudah mulai tumbuh dan berkembang. Bahkan ada beberapa daerah yang sudah meregulasi lembaga PAUD terpadu dalam peraturan bupati/walikota.
Namun demikian upaya yang baik ini bisa menyisakan persoalan, yaitu adanya kecemburuan antara guru TK dan guru PAUD nonformal. Kondisi ini sudah ditengarai adanya upaya memasukkan guru PAUD jalur pendidikan nonformal ke dalam kelompok guru TK oleh lembaga PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat. Hal tersebut sebagai upaya untuk menghilangkan kecemburuan di antara keduanya.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/kota pun dalam hal ini juga berhati-hati dalam menanggapi persoalan ini. Kondisi akan berbeda jika menyangkut guru TK yang berstatus sebagai PNS karena mereka ada di basis data dinas sejak awal. Guru TK swasta diberi ruang dan hak yang sama dengan guru TK PNS dalam program sertifikasi guru. Hal inilah yang bisa memicu adanya upaya memasukkan guru PAUD ke dalam program sertifikasi guru. Padahal guru PAUD menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tidak bisa dikategorikan guru (jalur pendidikan formal) yang kemudian diikutkan dalam program sertifikasi. Sementara itu dalam Permendiknas nomor 58 Tahun 2009, jelas bahwa pendidik PAUD jalur pendidikan nonformal juga disebut sebagai guru jika sudah memenuhi kualifikasi.

Persoalannya, jika diloloskan bisa memicu persoalan hukum, namun jika tidak diloloskan akan menimbulkan kecemburuan karena dalam satu lembaga PAUD terpadu.
Kondisi ini perlu diantisipasi oleh berbagai pihak dengan membuat terobosan kebijakan untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara guru TK dan pendidik PAUD pada lembaga PAUD terpadu. Misalnya dengan memberikan tunjangan atau bantuan kepada pendidik PAUD jalur pendidikan nonformal. Namun demikian upaya untuk memasukkan guru PAUD ke dalam program sertifikasi tetaplah terbuka mengingat sudah diakui dengan sebutan guru dalam Permendiknas nomor 58 Tahun 2009, hanya masih diperlukan perangkat peraturan lagi yang menegaskan guru PAUD nonformal dalam skema sertifikasi guru.

1 komentar:


  1. KISAH SUKSES SAYA DARI HONORER JADI PNS
    BERKAT BANTUAN BPK DRS HERU PURWAKA MM DI BKN PUSAT NO HP BELIAU 0853-4777-0574

    ALHAMDULILLAH TERNYATA ALLAH MASIH MELINDUNGI SAYA DARI KEJAHATAN, TERNYATA POSTINGAN YANG MENGAKU BPK WARLI DAN AIDU TAUHID ITU HANYA SEORANG OKNUM PENIPUAN YANG MEMINTA SEJUMLAH DANA HATI HATI TEMAN TEMAN,
    ALHAMDULILLAH HANYA YANG BISA DI PERCAYA bpk heru purwaka beliau selaku kepala biro umum di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS NO HP BPK HERU 0853-4777-0574

    KISAH CERITA SAYA JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun 2014, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no telf Bpk drs heru purwaka yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Kepala biro umum yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk DRS HERU PURWAKA selalu aktif 0853-4777-0574 siapa tau beliau masih bisa membantu anda wassalam.

    BalasHapus