Presiden Jokowi Terbitkan Surat Presiden Untuk Merevisi ASN

Presiden Jokowi Terbitkan Surat Presiden Untuk Merevisi ASN - Honorer terutama Honorer K2 patut berbangga hati setelah berbagai perjuangan panjang, demo honorer untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah akhhirnya terrealisasi maka tidak heran jika Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) sedang dipayungi kegembiraan.

Sebab, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).


"Alhamdulillah. Terima kasih, Pak Jokowi. Akhirnya Bapak memperhatikan nasib kami honorer yang makin banyak usianya yang menua," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Rabu (29/3).


Revisi UU ASN merupakan jalan satu-satunya bagi honorer K2 dan pegawai tidak tetap usia di atas 35 tahun untuk diangkat CPNS. ‎

Saat ini, pemerintah sudah mengangkat bidan PTT, guru, dokter PTT, dan penyuluh pertanian di bawah 35 tahun.

Sedangkan yang usianya di atas 35 tahun dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Presiden sudah menunjuk menPAN-RB, menkeu, dan menkumHAM untuk membahas revisi ini. Kami berharap jangan ada dusta lagi atau upaya untuk memperlambat pembahasan revisi UU ASN," tandas Titi.

Sumber : jpnn.com

Source: honorer k2 jpnn,info honorer k2 24 jam yang lalu,berita honorer k2 terbaru hari ini,data honorer k2 terbaru,pengangkatan honorer k2 terbaru,kabar terbaru k2 hari ini,pengangkatan honorer k2 tanpa tes,info terbaru honorer k2 menpan rb bkn pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar