Tampilkan postingan dengan label honorer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label honorer. Tampilkan semua postingan

Bocoran Soal Test PPPK Guru Materi Pendagogik Lengkap Dengan Kunci Jawaban dan Pembahasannya

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK - Setelah Test Seleksi P3K tahun 2020 yang dikhususkan untuk para teman-teman K2/ Katagori II selesai dan bagi yang sudah lulus sudah ditetapkan disatmingkal yang sesuai dengan ijazah yang dimiliki oleh temen-temen. Tahun ini Kemendikbud berencana membuka lagi seleksi PPPK/ P3K yang bisa diikuti oleh temen-temen honorer yang sudah terdaftar di Dapodik, hal ini tentunya merupakan sinyal yang sangat baik yang bisa dimanfaatkan oleh temen-temen honorer agar kesejahtraannya bisa meningkat karena memang bagi yang lulus PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil ( PNS).


Bagi temen-temen yang kemarin tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, ataupun yang sudah mengikuti namun keberuntungan tidak memihak, tentunya harus dipersiapkan dari awal baik itu persiapan mental, fisik dan pengetahuan tentunya dengan cara mempelajari Materi serta Kisi-kisi seleksi PPPK tahun 2021 yang direncanakan akan diumumkan dilaman resminya yaitu gtk.kemendikbud.

Selain mempelajari Bahan/Materi dan Kisi-kisi juga harus sering Latihan soal test PPPK Guru Materi Pendagogik Lengkap Dengan Kunci Jawaban dan Pembahasannya agar tingkat kelulusan lebih gampang. 

Kompetensi Pedagogik adalah jenis kompetensi yang mutlak dan perlu dikuasai oleh seorang guru, pada dasarnya Pedagogik ini merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Berikut adalah beberapa komptensi Pedagogik yang harus dikuasai oleh guru.

  1. Menguasai karakteristik peserta didik
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
  3. Kemampuan Pengembangan kurikulum
  4. Mampu membuat kegiatan pembelajaran yang mendidik

Soal Test PPPK Guru Materi Pendagogik


Berikut adalah Bocoran Soal Test PPPK Guru Materi Pendagogik Lengkap Dengan Kunci Jawaban dan Pembahasannya yang bisa temen-temen gunakan sebagai bahan untuk latihan menghadapi test seleksi P3K tahun 2021 yang sebentar lagi akan dibuka. 

Teman-teman juga bisa mengunduhnya pada tautan berikut ini 

Demikian Bocoran Soal Test PPPK Guru Materi Pendagogik Lengkap yang bisa admin bagikan, buat-teman-teman yang masih berjuang untuk bisa lolos CPNS atau PPPK, admin doakan semoga semuanya lolos pasinggrade dan Lulus CPNS / P3K dengan Lancar.

P3K Solusi Untuk Para Guru Honorer Agar Lebih Sejahtera

Hallo sahabat InfoPtkOnline dimanapun anda berada, mungkin para sobat guru sering mendengar bahkan tidak asing lagi dengan guru bantu di sekolah yang lebih dikenal dengan guru honorer yang jumlah lebih banyak dibanding dengan Guru PNS namun mendapatkan gaji yang terbilang standar bahkan bisa dibilang kecil, ya tegantung dari kemampuan sekolah yang bersangkutan. 

Jika kita lihat dari kesejahtraan para guru honorer tiap sekolah bisa dikatakan sangatlah minim apalagi jika dibandingkan dengan Guru PNS sehingga sering terjadi gejolak yang menuntut adanya kesetaraan antara Guru PNS dan Guru Honorer

P3K Solusi Untuk Para Guru Honorer Agar Lebih Sejahtera


Sudah tidak asing lagi jika para guru honorer banyak yang usianya diatas 40 tahun dengan masa kerja disekolah ada yang sampai 15 tahun bahkan  ada yang lebih lama lagi, dan tentunya belum diangkat menjadi Guru PNS, apalagi kebijakan untuk bisa mendaftar menjadi guru PNS sekarang usianya maksimall 35 tahun, jadi jelas bahwa usia diatas 35 tahun tidak bisa ikut pendaftaran CPNS. 

Sebagai solusi untuk para guru honorer atau guru non-PNS, pemerintah saat ini membuka peluang untuk merekrut para guru honorer menjadi PPPK (P3K) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Apa Itu PPPK ( P3K)

PPPK merupakan singkatan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak. Sementara itu, P3K honorer adalah warga negara Indonesia dengan syarat tertentu yang diberi tugas untuk bekerja di pemerintahan berdasarkan kesepakatan kontrak dalam jangka waktu tertentu. 

Artinya, P3K merupakan ASN non PNS, sehingga bisa mendapatkan jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintahan. 

Jika dilihat dari besaran gaji dan tunjangan, P3K sama dengan PNS. Hanya saja, tidak akan mendapatkan dana pensiun.

Persyaratan PPPK (P3K)

Banyak yang bertanya apa sih persyaratan untuk bisa mengikuti selesi P3K honorer? Untuk persyaratan mengikuti seleksi P3K tahun 2021 belum ada secara resmi, karena biasanya persyaratan tersebut ada jika lowongan seleksi P3K tahun ini dibuka. Namun demikian sebagai acuan untuk para sahabat guru honorer, persyaratan pendaftaran PPPK tahun 2019 masih bisa dijadikan rujukan. berikut adalah beberapa persyaratan untuk mengikuti seleksi pendaftaran P3K tahun 2019


  • Usia minimal 20 tahun dan setinggi-tingginya 1 tahun sebelum batas usia tertentu di formasi yang dipilih. Jika saat ini Bapak/Ibu berusia lebih dari 35 tahun, tentu masih bisa mengikuti program ini.
  • Tidak pernah dipidana penjara, di mana pidana penjara yang dimaksud adalah pidana hasil putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Tidak berstatus sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau swasta yang pernah diberhentikan secara tidak hormat.
  • Bukan pengurus partai, baik anggota maupun pengurus. Artinya, tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
  • Kualifikasi pendidikan sesuai dengan yang dilamar.
  • Dibuktikan secara sah sehat jasmani dan rohani.

Rencana Gaji Honorer Dari Dana Alokasi Umum

Rencana Gaji Honorer Dari Dana Alokasi Umum - Halo sahabat InfoPtkOnline, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan salah satu informasi yang menggembirakan bagi para rekan-rekan honorer baik itu yang Katagori 2 maupun Non K2 bahwasannya Pemerintah mencoba menyalurkan gaji guru honorer dari dana alokasi umum pemerintah pusat ke daerah yang akan di awasi langsung LPMP dengan menambah wewenang LPMP untuk mengawasinya seperti yang di sampaiakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan wewenang Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ada di setiap provinsi akan diperluas.


“Wewenangnya akan diperluas, tidak hanya penjaminan mutu tapi juga pengawasan dana transfer ke daerah,” ujar dia di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Nantinya, LPMP bisa memiliki wewenang mengawasi dana transfer daerah dan juga Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebelumnya, hal itu tidak dilakukan oleh LPMP. Tim inspektorat daerah yang melakukan pengawasan. Kemendikbud juga mengusulkan agar nomenklatur LPMP diubah dan tidak lagi setara dengan eselon tiga.

“Kami mengusulkan agar LPMP setara dengan eselon dua, agar bisa melakukan pengawasan,” kata dia.

Mendikbud menambahkan dalam waktu dekat guru honorer akan digaji melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Sebab itulah, Pak Menteri meminta agar daerah melakukan pendataan agar tidak ada lagi guru honorer yang tercecer.

“Selama ini guru honorer digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan itu rawan penyimpangan,” katanya.

Harapan Kemendikbud semua penggajian guru honorer di daerah dari DAU tersebut bisa direalisasikan dengan baik serta akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Serta beliau berharap, dengan adanya alokasi gaji dari DAU bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan guru honorer.

Honorer K2, Maju Kena Mundur Kena Terkait CPNS dan P3K

Honorer K2 Maju Kena Mundur Kena Terkait CPNS dan P3K - Ibarat maka Buah simalakama maju kena mundurpun apalagi lebih kena, itulah ibaratnya yang dialami oleh para Honorer K2 Terutama bagi mereka yang usianya sudah diatas 35 Tahun apabila Pemerintah tidak membuka jalur khusus untuk para Honorer K2 yang usia lanjut, sehingga mereka harus siap dengan segala kemungkinan terburuk sekalipun. pasalnya, sampai saat ini belum ada payung hukum yang bisa mengakomodir honorer K2 menjadi PNS.

"Semua tahu penyelesaian masalah K2 Indonesia khususnya honorer K2 usia di atas 35 tahun dan kualifikasi pendidikan di bawah S1 terganjal UU ASN," ujar Ketua Honorer K2 Indonesia Bhimma kepada JPNN, Kamis (11/7).


Dia menambahkan, situasi sekarang makin sulit karena honorer K2 dihadapkan dengan rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) umum. Sedangkan rekrutmen PNS dibuka umum untuk pelamar di bawah 35 tahun.

"Honorer K2 harus menghadapi kemungkinan hal terburuk yang bakal terjadi. Apa sikap yang akan diambil bila kesempatan jalur khusus untuk honorer K2 tidak ditolerir lagi oleh pemerintah. Apakah masih konsisten memilih PNS atau PPPK," ucapnya.

Bhimma yakin, bila menjadi PNS, masa kerja mereka yang sudah berpuluh-puluh tahun diakui serta diperhitungkan dan bisa dapat dana pensiun.

Sebaliknya bila pilihannya PPPK, masa kerja puluhan tahun tidak diakui. Malah masa kerja menjadi nol tahun dan tidak dapat pensiun.

"Semua honorer K2 pasti pilih PNS. Untuk dapat status itu harus ada perjuangan dan kekompakan," tandasnya.

Artikel ini sudah tayang di situs JPNN.COM klik untuk menuju sumber artikel

8 Februari Akan Dibuka PPPK Untuk Honorer K2

8 Februari Akan Dibuka PPPK Untuk Honorer K2 - Seperti desas desus sebelumnya para tenaga honorer k2 yang usianya diatas 35 yang kemarin tidak bisa ikut mendaftar CPNS 2018 maka bisa ikut mendaftar PPPK yang katanya ada jalur khusus untuk Honorer K2. Namun sampai Postingan ini dibuat belum ada Berita resmi dari BKN tentang jadwal Pendaftaran PPPK 2019. 

Informasi yang terbaru yang admin dapatkan dari Situs JPNN.com menyebutkan bahwa Pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) mulai dibuka 8 Februari. Pada tahap pertama ini diprioritaskan untuk tenaga honorer penyuluh pertanian, honorer K2 dari bidang pendidikan dan kesehatan.

Khusus penyuluh pertanian, yang diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK ini merupakan honorer K2 dan tenaga harian lepas hasil MoU Kementerian Pertanian serta pemda.

8 Februari Akan Dibuka PPPK Untuk Honorer K2

"Pemerintah akan memulai proses penerimaan PPPK dari penyuluh pertanian pada 8 Februari 2019. Sehingga penyuluh pertanian yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer tak perlu risau atau merasa tak mendapat perhatian pemerintah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dalam siaran persnya, Minggu (3/2).

Perekrutan tenaga honorer penyuluh pertanian menjadi PPPK, akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tenaga honorer K2 dari bidang pendidikan, dan kesehatan.
Pada tahap awal penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang tersebut. Tiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh pemerintah.

“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer K2 yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” ujar Syafruddin.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Minggu (3/2).
Pada kesempatan tersebut, para tenaga honorer penyuluh pertanian mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri.

Pada kesempatan itu, Jokowi berharap posisi penerimaan pegawai dapat diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun. Sebab mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman jauh lebih baik.

Jokowi berjanji pada Senin (4/2) ini akan memanggil MenPAN-RB untuk membahas masalah penyuluh pertanian. Dia berjanji masalah tenaga honorer tenaga penyuluh pertanian sudah terjawab Rabu besok (9/2).
Sumber : www.jpnn.com Pendaftaran PPPK Honorer

Aksi Guru Honorer Semakin berani, Apakah Salah?

Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said mengungkapkan, aksi honorer K2 (kategori dua) dan non kategori akan makin membesar bila pemerintah tidak secepatnya memberikan solusi. Honorer K2 se-Indonesia sudah cukup lama bersabar dan ini tidak bisa dikendalikan lagi.



"Saya sudah menyaksikan sendiri bagaimana aksi-aksi honorer K2. Semakin ganas guru-guru di daerah," ujar Lukman kepada JPNN, Jumat (21/9).

Guru honorer K2 dan non kategori bersatu untuk melawan kebijakan pemerintah. Mereka juga mendesak kepala daerah dan DPRD untuk mencarikan solusi.

"Kami di daerah semakin didesak guru honorer. ADKASI pun sudah memberikan dukungan dengan mendesak revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Tinggal pemerintah ini yang harus bersikap," ujarnya.

Dia menegaskan, pemerintah harus secepatnya mengambil sikap. Jangan sampai gelombang aksi kian besar. Dia juga khawatir ada oknum-oknum tertentu yang ingin memanfaatkan massa honorer K2 jika masalah ini tidak segera dicarikan solusinya.

Saat ini, lanjutnya, aksi honorer K2 masih terkendali. Lewat audiensi, demo, istighosah dan mogok. Namun, bila ini dibiarkan terus tanpa solusi akan berbahaya.

"Di Bintuni sudah ada yang segel kantor. Ini K2 mulai berani. Mereka akan buat aksi protes yang bisa menarik perhatian pemerintah. Namun ini jangan disalahkan karena kondisi mereka terjepit. Barangkali kita juga akan seperti itu bila berada di posisi mereka. Adkasi akan terus berada di belakang honorer K2 untuk memperjuangkan hak mereka menjadi CPNS.

Asman Abnur Resmi Mundur Dari Jabatan Mempan RB Ini Alasannya

Asman Abnur Resmi Mundur Dari Jabatan Mempan RB - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Asman Abnur resmi mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Keinginannya untuk mundur, semata-mata karena tidak ingin membebani Presiden Jokowi. Bukan karena mendahului akan adanya reshuffle.

"Jangan sampai keberadaan saya membebani presiden karena ada tuntutan dari koalisi kenapa PAN masih ada menterinya di pemerintahan, sementara PAN tidak mendukung presiden. Itu juga buat saya tidak bagus," kata Asman Abnur kepada pers, Selasa (14/8).

Soal reshuffle ini usulan

dari partai koalisi atau dari presiden, Asman Abnur mengaku tidak berpikir sampai sejauh itu.

Dia hanya menyampaikan keinginannya mengundurkan diri, bukan karena reshuffle.

"Saya mundur bukan karena mau diganti presiden tapi tidak elok lah buat secara etika politik saya dari PAN tidak mendukung presiden di tahun 2019, tapi saya masih ada di kabinet pemerintahan," tuturnya.

Sebelum koalisi, Asman Abnur mengatakan, sudah melihat ada hal-hal yang nantinya perlu diambil.

Ada dua alternatif yakni bila mendukung Presiden Jokowi di Pilpres tahun 2019 maka posisi (MenPAN-RB) tetap.

Kalau tidak mendukung, Asman mengaku harus mengambil langkah untuk mundur.

"Jadi bukan karena tekanan politik ya tapi kesadaran saya sendiri dan itu namanya etika politik," pungkasnya.

Sumber : JPNN

Ribu Guru Honorer Terancam Tidak Diangkat CPNS

Ribu Guru Honorer Terancam Tidak Diangkat CPNS - Menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) memang menjadi salah cita-cita bagi para tenaga honorer terutama honorer katagori 2, mereka rela mangabdikan diri mengajar dengan gaji yang bisa dikatakan jauh dari cukup dengan harapan pemerintah mau mengangkatnya menjadi PNS.

Namun Mejadi PNS tentunya bukanlah hal yang mudah, ada saja rintangan dan halangan yang diterima oleh tenaga honorer ini salah satunya informasi yang dilansir dari situs jpnn mengatakan bahwa ribuan guru honorer terancam tidak diangkat jadi CPNS.

Wakil Ketua DPD RI, Prof. Dr. Hj. Darmayanti Lubis menerima Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dan organisasi masyarakat Penerus

Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI). Kedua forum tersebut menyampaikan aspirasi terkait belum adanya kejelasan nasib guru honorer untuk diangkat sebagai CPNS. Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, belum lama ini.


Perwakilan dari FKGH Mandailing Natal Bisri Samsuri Nasution menyampaikan masih ada ribuan guru honorer kategori dua (K2) belum mendapatkan keputusan dari pemerintah terkait dibentuknya formasi khusus maupun seleksi khusus guru honorer K2.
“Kemungkinan besar tidak bisa mendaftar CPNS tahun 2018 karena banyak yang berusia di atas 35 tahun,” jelas Bisri Samsuri Nasution.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis menyampaikan DPD RI sejak awal selalu mendukung perjuangan honorer K2.

“Sejak awal kami di DPD RI mendukung perjuangan honorer K2 bersama-sama. Kami juga sudah melakukan rapat gabungan bersama Komite I, Komite III, dan BAP. Selain itu juga telah melakukan rapat dengan Menteri PAN dan RB. Kita juga telah membuat dan menyampaikan RUU ASN untuk segera direvisi dan disahkan di DPR," jelasnya.

Dalam audiensi tersebut, ikut hadir Ketua Umum PKRI Raymond Far-Far. Menurut Raymond, PKRI sangat peduli pada persoalan guru honorer yang terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya akan mendorong agar guru honorer dapat diangkat statusnya menjadi CPNS.

“PKRI bersama FKGH akan terus memperjuangkan nasib para guru honorer dan dalam waktu dekat akan menggelar diskusi publik terkait persoalan guru honorer,” jelasnya.

Raymond menjelaskan juga bahwa PKRI adalah sebuah organisasi yang tidak berafiliasi pada partai dan golongan politik manapun. Sebuah organisasi yang merealisasikan cita-cita luhur bangsa, mengisi kemerdekaan, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Diskusi publik terkait guru honorer yang akan digelar di Sumatera Utara dalam waktu dekat, PKRI meminta Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis hadir dan menjadi salah satu Pembina PKRI,” pinta Raymond.

Menanggapi permintaan PKRI tersebut, Darmayanti Lubis menyambut baik rencana kegiatan diskusi publik terkait nasib guru honorer yang akan dilakukan PKRI. “Dengan demikian melalui kegiatan ini seluruh komponen masyarakat dan DPD RI ikut memperjuangkan kesejahteraan para guru honorer sehingga para guru honorer dapat didengar tuntutannya oleh pemerintah dan dicarikan solusinya,” katanya.

Honorer Akan Diangkat CPNS 100 Ribu Orang Setiap Tahun

Honorer Akan Diangkat CPNS 100 Ribu Orang Setiap Tahun - Proposal yang Dikirimkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengangkat 100 ribu guru honorer bakal dikabulkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hal ini tentunya merupakan titik terang bagi para Tenaga Honorer baik yang sudah katagori maupun yang belum. Tetapi, kuota 100 ribu itu kemungkinan besar tidak diisi semuanya dengan PNS, tapi juga P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

"Saya sudah meminta 100 ribu guru honorer diangkat. Namun, saya tidak tahu apakah bisa diangkat semuanya menjadi PNS. Sebab ada aturan dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang membatasi usia PNS. Jadi kemungkinan dialihkan ke P3K," ujar Menteri Muhadjir dalam sosialisasi Permendikbud 14/2018.


Meskipun tidak semua berstatus PNS, Muhadjir mengingatkan agar diterima dengan ikhlas. Pasalnya, PNS dan P3K sama-sama statusnya sebagai ASN. Fasilitas dan gaji yang diterima pun sama.

"Maunya saya semuanya diangkat PNS, tapi kan maunya undang-undang lain lagi," ucapnya. (baca juga tenatang : Honorer)
Baca juga : Komisi DPR Sebut Gaji K13 Dan THR PNS Adalah Langkah Berani Jokowi
Dia menambahkan, proses pengangkatan guru honorer akan dilakukan secara bertahap hingga seluruhnya terangkat semuanya.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad menambahkan, sesuai UU ASN semua yang akan diangkat PNS maupun P3K harus melalui tes.

"Ya harus lewat tes dong, enggak bisa kalau langsung angkat," ujar Hamid.

Surat Terbuka Untuk Presiden Dari Para Tenaga Honorer

Surat Terbuka Untuk Bapak Presiden ini mewakili Guru Honorer Seluruh Indonesia terkait kebijakan Presiden Jokowi Untuk memberikan Gaji Ke-13 dan THR Kepada para PNS

Sumber : Grup WhatsApp, Facebook

Kepada Yth :
Bpk Presiden

Mewakili Guru Honorer di Seluruh Indonesia....

Terima Kasih Pak Presiden, Kebijakan Bapak Menaikan Tunjangan Hari Raya (THR) Sangatlah Tepat Sasaran dan Hal Tersebut Merupakan Kebahagian Tersendiri Bagi Mereka (PNS).
Jika di Lihat dari Pengabdian Mereka, Maka Pantaslah Hal Tersebut Menjadi Pertimbangan Bpk Untuk Menaikannya.

Pa Presiden, Namun Disela - sela Kebahagian Atas Kebijakan Bapak, Terseliplah Duka Yang Mendalam Bagi Kami Para Guru Honorer, Betapa Tidak Jangankan THR, Gaji Kami Saja Yang Udah Bertahun2 Masih Jalan di Tempat Berbanding Terbalik Dengan Para Guru Lain Yang Hanya di Bedakan Dengan Jabatan Sebagai PNS, Ya Karena Jabatanlah Yang Membedakan Antara Kami (Honorer) dan Mereka (PNS), Masa Kerja Banyak Yang di Antara Kami Para Honorer Yang Lebih Lama Begitupun Dengan Beban Kerja Banyak di Antara Kami Para Honorer Yang Lebih Banyak Ketimbang Mereka, Kami Sama2 Bekerja, Kami Sama2 Mengabdi, Kami Sama2 Menjalankan Amanah Sebagai Guru Profesional walaupun dengan Banyak Keterbatasan.

Pak Presiden, Tidakah Bapak Memikirkan Kami Para Honorer Untuk Bagaimana Caranya Kehidupan Kami Juga Bisa Merasakan Kesejahteraan Sebagai Guru Honorer, Kenaikan Gaji Sebagai Guru Honorer dan Tunjangan SEBAGAI GURU HONORER, Beratkah, Ribetkah Atau Sangat Sulitkah Hal Tersebut Bisa di Realisasikan, Cobalah Pak ? Kami Sangat Berharap di Era Kepemimpinan Bapak Ada Keajaiban Bagi Kami Para Honorer, Menaikan Harga BBM Diam2 Saja Bapak Bisa Masa Menaikan Gaji Kami Para Honorer Secara Terang2an Ga Bisa, BAPAK KAN PRESIDEN???..

Pak Presiden,Tidak Banyak Yang Ingin Saya Sampaikan Karena Ini Hanya Sebagian Unek2 Saya dan Kawan2 Saya Toh Saya Rasa Bapak Gak akan Tau Betapa Sulit dan Berat Beban Menjadi Seorang Guru Honorer di Era Milenial ini, Bagi Kami Rakyat Kalangan Bawah Yang Hidup di Daerah Perkampungan Bukan Jalan Tol Yang Sedang Bapak Bangun Yang Tiap Hari Akan Kami Lewati, Bukan Beras Hasil Impor dari Luar Pun Dengan Harganya Yang Akan Kami Makan Tiap Hari, Tapi Kemurahan Hati Bapak Untuk Merasakan Kehidupan Kami Sebagai Masyarakat Kalangan Bawah, Dengan Harga Bahan Pokok Yang Murah, Kesejahteraan Kami Yang Terjamin dengan Harga BBM Yang Stabil Agar Kami Bisa Bekerja Dengan Penuh Suka Cita.

Mudah2an Bapak Mendengar, Melihat, dan Merasakan Keluh Kesah Kami Para Guru Honorer Seperti halnya Bapak Selalu Mempertimbangkan Mereka2 Yang selalu Berdemo di Jalanan Dengan Tujuan dan Keinginan Yang Sama Mengenai Kesejahteraan Para Pegawai...

Hormat Kami,
*Guru Honorer Di Seluruh Indonesia...*

Sumber : Grup WhatsApp, Facebook

Kemenpan RB Belum Tentukan Formasi CPNS Jalur Honorer

Kemenpan RB Belum Tentukan Formasi CPNS Jalur Honorer - InfoPTKOnline.com  Informasi terkini yang berhasil dihimpun Admin Infoptkonline terkait Informasi CPNS terbaru terutama untuk katagori Dua K2- Kementerian yang dipimpin oleh Asman Abnur itu juga belum menerbitkan Laporan Penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak untuk pengangkatan CPNS tahun 2016 - 2019.

“KemenPAN-RB tidak pernah mengeluarkan surat itu. Belum ada penetapan formasi CPNS untuk honorer, apalagi payung hukumnya tidak ada," kata Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja, Senin (14/5).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman menambahkan, informasi yang tidak jelas sumbernya tersebut merupakan berita bohong alias hoax.


Untuk itu, Herman mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mengecek kebenaran setiap informasi ke sumber resmi.
Baca Juga : Simak Sinyal JK Untuk Pengangkatan Honorer Menjadi ASN
Berita yang beredar di media sosial itu seolah-olah dikeluarkan KemenPAN-RB pada 1 November 2017. Isinya, berupa kuota formasi dari sejumlah instansi pemerintah pusat serta pemda yang ditetapkan dalam e-formasi.

Informasi tersebut menyebutkan Kanreg, kode cepat, nama instansi, formasi, usul masuk dan ditetapkan.

"Tidak jelas apa maksud pembuat surat tersebut menyebarkan iberita bohong itu melalui media sosial, karena KemenPAN-RB tidak pernah menerbitkan kebijakan e-formasi untuk non CPNS," ucapnya.

E-formasi sendiri merupakan usulan dari instansi pemerintah untuk formasi CPNS, hanya pihak berwenang yang bisa mengakses e-formasi.

Untuk itu, sekali lagi Herman menekankan agar masyarakat mengabaikan berita bohong tersebut, karena bukan mustahil ada upaya penipuan dari pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan dengan penipuan.

“Itu semua berita bohong, dan abaikan saja. Kami akan selalu menginformasikan kebijakan CPNS melalui portal resmi, yakni: www.menpan.go.id,” tutupnya.
(sumber: jpnn.com

Sinyal JK Untuk Pengangkatan Honorer Menjadi ASN

Sinyal JK Untuk Pengangkatan Honorer Menjadi ASN - Pemerintah membuka peluang para guru honorer untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik sebagai CPNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Kemarin (2/4), Wakil Presiden Jusuf Kalla bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Pendidikan dan Kebudayan Muhadjir Effendy, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Baca Juga : Cara Cek Data PNS Di BKN
Pertemuan tersebut membahas tata kelola dan rekrutmen guru.


Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan setidaknya perlu diangkat 736 ribu guru honorer di sekolah.

Tapi, data tersebut masih akan diselaraskan dengan data dari KemenPANRB yang telah mengumpulkan data dari daerah-daerah untuk mengetahui kebutuhan riil.

”Tapi tadi Pak Wapres pada prinsipnya sudah memberikan lampu hijau bahwa mulai 2018 akan ada pengangkatan guru honorer menjadi ASN, bisa CPNS bisa PPPK. Masih mau dibicarakan lagi,” ujar Muhadjir.

Namun, dia masih enggan memastikan skema yang akan diambil dalam proses pengangkatan.

Honorer K2 Usia Diatas 35 Tahun Dipastikan Diangkat Jadi PNS - Baleg DPR-RI

Honorer K2 Usia Diatas 35 Tahun Dipastikan Diangkat Jadi PNS - Baleg DPR-RI - Jakarta, Para pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan honorer kategori dua (K2) usia di atas 35 tahun akan diangkat menjadi CPNS.

Jalurnya melalui revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sementara berproses.

"Jangan mikir aneh-aneh, tetap istiqomah dan fokus bekerja. Kami tidak diam kok," kata Arif Wibowo, pimpinan Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan kepada jpnn.com, Jumat (9/3).

Dihubungi secara terpisah Pimpinan Baleg Toto Daryanto menegaskan, pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS sudah pasti. Namun, harus menunggu proses revisi UU ASN berjalan.
Baca Juga : Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi PNS Dengan Syarat Berikut Ini..
"Ya kan , sabar dulu, revisi UU ASN akan kami bahas dalam masa sidang ini. Itupun kalau pemerintah sudah siap data-datanya," ucapnya.


Politikus Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan, pemerintah tengah melakukan verifikasi data yang jadi tugas pokoknya.
Baca Juga : Berikut Ini Beberapa Syarat Untuk Mengusulkan SK Bupati Bagi Para Honorer
Sebab, banyak guru honorer yang bekerja di sekolah swasta maupun negeri. Bila ini tidak diverifikasi secara cermat maka akan menjadi masalah baru.

"Kami Baleg harus menerima itu karena ada ratusan ribu yang harus dicek kebenarannya. Makanya pembahasan tidak bisa dilakukan tanpa data-data," ucapnya.

Dia menyebutkan, data-data honorer K2 yang memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tidak boleh dijadikan dasar satu-satunya.

Sebab, ada juga kepala daerah yang tidak mau teken SPTJM karena merasa tidak mengangkat honorer K2.

"Kasus serupa itu yang diselesaikan pemerintah. Saran saya biarkan pemerintah bekerja dulu. Apalagi sudah ada komitmen pemerintah dengan Baleg untuk melesaikan honorer K2 secepatnya," tuturnya.
(sumber: jpnn.com)

Honorer K2 Bisa Jadi PNS Dengan Syarat Berikut Ini

Honorer K2 Bisa Jadi PNS Dengan Syarat Berikut Ini - Jakarta, Guru honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) memiliki peluang menjadi guru CPNS.

Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan merekrut seratus ribu guru CPNS pada tahun ini.

Namun, para honorer tersebut harus mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) maupun administrasi sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Enggak boleh jadi CPNS kalau enggak pakai tes. Mau K1 atau K2
wajib ikut tes," jelas Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad, Kamis (8/3).
Baca Juga : Solusi Baru Untuk Tingkatkan Gaji Guru Honorer
Dia mengakui, banyak guru honorer K1 maupun K2 yang tidak mau mengikuti tes.

Meski begitu, Kemendikbud tetap akan berpegang pada aturan yang berlaku.


“Kalau alasannya sudah pernah tes dan gagal, ya, ikut lagi tes sampai gol," pungkas Hamid Muhammad.

Mengenai janji Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengangkat guru honorer menjadi CPNS, menurut Hamid, tetap harus sesuai dengan UU ASN.

Dia juga menegaskan, pemerintah tidak mungkin mengangkat guru honorer dengan melabrak aturan.
(sumber: jpnn.com)

Berikut Ini Beberapa Syarat Untuk Mengusulkan SK Bupati Bagi Para Honorer

Berikut Ini Beberapa Syarat Untuk Mengusulkan SK Bupati Bagi Para Honorer - Surat Ketentuan/ Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati/Walikota untuk guru honorer begitu perlu karna adalah sebagai salah prasyarat memperoleh Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan (NUPTK) Lainnya itu bila sudah memperoleh SK Bupati/Walikota, jadi upahnya dapat dari APBD tidak cuma dari dana Pertolongan Operasional Sekolah (BOS).

Basic dari pemberian SK Bupati/Walikota untuk guru honorer yaitu PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Juknis BOS tahun 2017. Dijelaskan kalau guru honor pada sekolah yang diadakan oleh pemerintah daerah harus memperoleh penugasan dari pemerintah daerah serta di setujui oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga : CPNS 2018 Akan Ditentukan Bulan April

Satu diantara daerah yang lakukan pendataan untuk pengusulan SK untuk guru honorer yaitu Pemerintah Kabupaten Tabalong. Pendataan guru honorer dikerjakan untuk penuhi SPM Sekolah. Tersebut kriteria dengan ketentuannya :

1. Guru Honor yang diusulkan yaitu guru honor yang sudah memiliki masa kerja 2 (dua) tahun semenjak tanggal diangkat jadi guru honor.

2. Untuk pengusulan itu menyertakan semasing 1 (satu) rangkap :

1) Daftar saran honorer diurutkan mulai masa kerja teratas
2) Foto copy Ijazah S1 dilegalisir
3) Foto copy SK awal serta SK akhir yang sudah dilegalisir
4) Surat info aktif mengajar ketika ini dari kepala sekolah
5) Foto copy laporan bulanan bln.

Demikian Informasi seputar Sk bupati dan Kepentingan honorer semoga bisa bermanfaat

Solusi Baru Untuk Tingkatkan Gaji Guru Honorer

Solusi Baru Untuk Tingkatkan Gaji Guru Honorer - Terobosan dikerjakan Disdik (Dinas Pendidikan) Kota Malang, Jawa timur, dalam rencana tingkatkan kesejahteraan beberapa guru honorer.

Terobosan ini berupa pengalihan tanggung jawab biaya atau KPA (kuasa pemakai biaya) yang awal mulanya dibawah kendali dinas pendidikan, ke depan seutuhnya juga akan diserahkan pada semasing sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra Zubaidah MM menjelaskan kalau bila KPA diserahkan ke pihak sekolah karna lebih tahu keperluan operasional.

”Dengan sekian, ini beresiko baik pada kesejahteraan guru honorer, ” katanya sebagaimana dikabarkan Jawa Pos Radar Malang.

Baginya ia, terobosan ini dikerjakan sebagai bentuk perhatian Dinas Pendidikan Kota Malang pada beberapa guru honorer.

Sebab, bagaimanapun juga guru honorer mempunyai kontribusi serta andil yang pas besar pada kecerdasan anak bangsa.


Lewat mekanisme biaya yang anyar ini diinginkan guru yang masih berstatus honorer semakin lebih terjamin dari mulanya.

Ia meneruskan, gagasannya kuasa pemakai biaya ini juga akan diarahkan langsung pada kepala-kepala sekolah yang mempunyai wewenang sebagai pimpinan teratas.

”Saya percaya kepala sekolah dapat lakukan itu. Mereka dipilih jadi pemimpin karna mempunyai persyaratan yang sesuai sama. Terutama kekuatan manajerial yang bagus, ” ujar Zubaidah.

Dalam hal semacam ini, kepala sekolah sebagai pemegang KPA dapat membuat pemakaian biaya sesuai sama rancangan anggarannya sendiri. Sebagaimana pada upah guru honorer yang masih dibawah rata-rata.

”Saat ini, upah minimal di Kota Malang menjangkau lebih dari Rp 2 juta. Tetapi, upah guru honorer masih dibawah UMK, yaitu Rp 1 juta, dengan penambahan insentif bulanan dari disdik Rp 500 ribu. Namun, jumlahnya tetaplah dibawah UMK, ” tambahnya.

Oleh karenanya, pihaknya mengharapkan, saat kepala sekolah sudah di beri kekuasaan masalah KPA, peluang besar dapat berlangsung perubahan nominal upah guru honorer.


Lainnya itu, dengan terdapatnya system ini, ikut mempermudah kerja dinas pendidikan. Sebab, sampai kini semuanya biaya dengan sentral menumpuk pada dinas pendidikan.

Bila ini betul-betul diaplikasikan, system kerja birokrasi juga akan dimainkan dengan efektif serta biaya yang terserap lebih maksimum.

Terlebih dulu, Zubaidah menyebutkan, Dinas Pendidikan Kota Malang sudah membahas peluang-kemungkinan yang dapat dikerjakan.

Termasuk juga, apakah terobosan ini melenceng dari ketetapan yang ada atau tak supaya saat diterapkan tidak ada kendala.

Sumber : JPNN

Kemendikbud Bisa Bubar Jika Semua Honorer Diangkat

Kemendikbud Bisa Bubar Jika Semua Honorer Diangkat - Tuntutan ratusan ribu guru honorer menjadi CPNS bakal terganjal. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki kecukupan dana untuk mengangkat guru honorer seluruhnya.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, jumlah guru honorer di Indonesia ada 736 ribu orang.

Untuk mengangkat mereka, negara harus butuh anggaran sekira Rp 40 triliun. Sedangkan anggaran Kemendikbud hanya Rp 37 triliun.

Baca Juga : WASPADA Telah Beredar Surat Palsu Pengangkatan CPNS K2 Di Masyarakat

"Kalau angkat seluruh guru honorer bisa bubar Kemendikbud," kata Muhadjir di depan para kepsek se Kabupaten Bogor, Selasa (28/11).

Dia menambahkan, pemerintah punya rencana mengangkat guru honorer menjadi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dia berharap rencana tersebut bisa terealisasi tahun depan.

Baca Juga : Ini Alasan Mendikbud Beranggapan Bahwa Nilai UNBK Bisa Buat Siswa Lebih Jujur

"Dari 736 ribu guru honorer tidak sampai 30 persen yang memenuhi syarat. Nah yang sekira 30 persen itulah yang kami ajukan ke MenPAN-RB," terangnya.

Dia menambahkan, ratusan triliun uang negara habis untuk membayar gaji pegawai termasuk guru. Itu sebabnya, negara tidak bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi PNS karena beban negara makin berat. (esy/jpnn)

Di Tahun 2018 Akan Ada 101 Ribu Kuota CPNS

Di Tahun 2018 Akan Ada 101 Ribu Kuota CPNS - Jakarta, Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) meminta jatah CPNS tahun 2018. Diwakili para koodinator wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) dari 27 provinsi, mereka meminta Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI ikut mendorong agar kuota 101 ribu tidak hanya untuk pelamar umum.

"Dari Kemenkeu di forum yang sama (rapat kerja dengan BAP DPD pada 23 November 2017) sudah menginformasikan ada usulan 101 ribu CPNS 2018. Persoalannya, apakah kami masuk atau tidak," kata Ketum FHK2I Titi Purwaningsih dalam rapat dengar pendapat umum dengan BAP DPD RI, Rabu (6/12).
titi juga menambahkan, pihaknya akan berjuang agar bisa mendapatkan jatah.

Baca Juga : Ini Alasan Mendikbud Beranggapan Bahwa Nilai UNBK Bisa Buat Siswa Lebih Jujur

"Kalau pemerintah punya hati, harusnya selesaikan kami dulu. Kami tidak minta diangkat, tapi secara bertahap," tutur Titi.

Sementara itu, Ketua FHK2I Jawa Barat Imam Supriatna mengatakan, kuota 101 ribu CPNS 2018 memiliki dua sisi.

Di satu sisi, fakta yang diungkap Kemenkeu itu menggembirakan.

Baca Juga : WASPADA Telah Beredar Surat Palsu Pengangkatan CPNS K2 Di Masyarakat

Di sisi lain, honorer K2 sedih karena arah kebijakan tidak jelas peruntukannya.

"Kami meminta dukungan BAP DPD agar kami bisa diangkat CPNS. Kalau usulan kuotanya hanya ditujukan kepada pelamar umum, kami sangat keberatan karena kami juga punya hak sama. Karena itu, kami akan berjuang terus hingga kami diangkat semuanya," ujar Imam. (sumber: jpnn.com)

Siap - Siap Seleksi CPNS Besar Besaran Akan Dibuka Di Semua Daerah Tahun 2018

Siap - Siap Seleksi CPNS Besar Besaran Akan Dibuka Di Semua Daerah Tahun 2018 - Kabar baik bagi peserta yang tak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2017, karena pasalnya, pemerintah akan membuka lowongan CPNS daerah secara nasional pada 2018. Formasi CPNS 2018 tersebut khusus untuk kabupaten/kota.

Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur di Makassar, "Tahun depan kita buka, tahun 2018, untuk daerah, per kabupaten dan provinsi," katanya dikutip dari Antara, Senin (13/11/2017).

Menurutnya, penerimaan CPNS akan disesuaikan dengan usulan bupati dan gubernur sesuai dengan kompetensi bidang apa saja yang ingin dikembangkan di daerah.
Baca Juga : Inilah Katagori Honorer K 2 Yang Akan Mendapatkan SK

"Jangan bidang pertanian misalnya yang ingin kita kembangkan, tetapi tidak punya pegawai di bidang pertanian," ujarnya.

Asman berharap Pemda dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) benar-benar mengkaji kebutuhan pegawainya dengan baik sebelum mengusulkan formasi yang dibutuhkan.

Sementara terkait jumlah CPNS yang akan diterima, Asman mengatakan sedang memperhitungkan jumlah penerimaan yang sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga : Aturan Baru Mekanisme Pensiun Dini Bagi PNS Yang Perlu Diketahui
"Termasuk salah satu syarat, pemerintah daerah belanja pegawainya tidak boleh lebih dari 50 persen," katanya.

Tahapan seleksi CPNS 2018 akan dimulai setelah tahapan penerimaan CPNS gelombang II tahun 2017 selesai dilaksanakan. Namun, Asman sendiri berharap agar perekrutan CPNS daerah ini dilakukan secepatnya.

Selain itu, Menteri Asman belum memastikan apakah tahapan CPNS 2018 khusus daerah ini digelar serentak atau terpisah.

WASPADA Telah Beredar Surat Palsu Pengangkatan CPNS K2 Di Masyarakat

InfoPtkOnline - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) angkat bicara tentang beredarnya surat yang berisi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tenaga honorer kategori II (K2) tahun 2017-2018 di masyarakat. Kementerian ini menegaskan kabar surat tersebut adalah hoax.

“ Mohon waspada, itu modus penipuan,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, di Jakarta, dilansir dari menpan.go.id, Senin 20 November 2017.

Sekadar informasi, dalam surat ini, Komisi II DPR RI meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera melakukan validasi dan verifikasi kepada instansi pemerintahan untuk pengangkatan PNS Formasi K2 tahun 2017-2018.

Surat palsu yang beredar itu mencatut nama dan tandatangan Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji dengan tebusan kepada Menteri PANRB, Asman Abnur.

Herman menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan CPNS dilakukan melalui seleksi.

“ Tidak ada lagi pengangkatan otomatis tanpa tes,” kata dia.

Herman juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak serta-merta percaya jika ada informasi tentang pengangkatan CPNS. Masyarakat diminta untuk selektif menerima informasi, serta mencari kebenarannya di website resmi Kementerian PANRB www.menpan.go.id.

“ Apabila ada pihak yang menjanjikan bisa membantu mengangkat menjadi CPNS dengan meminta sejumlah imbalan, patut diduga itu penipuan. Segera laporkan ke penegak hukum,” kata dia.

Baca Sumber